MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR RI dinilai tidak adil dan membebani anggaran negara (APBN). Pemberian pensiun bagi anggota yang hanya menjabat satu periode (5 tahun), dianggap tidak sebanding dengan kinerja.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional.
Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dikutip Kompas.com (16/3/2026).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, UU 12/1980 dinilai tidak relevan lagi untuk dipertahankan sehingga perlu dibentuk UU baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
“Undang-undang ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan kondisi saat ini. Oleh karena itu, ketentuan dalam UU 12/1980 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan, permohonan terkait duit pensiun DPR diterima untuk sebagian dengan mengatakan UU tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Suhartoyo juga menegaskan, pemerintah dan DPR harus membentuk UU baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota DPR, dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Apabila pembentuk undang-undang tidak mengindahkan perintah tersebut, UU terkait uang pensiun ini tetap dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.
Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Salfius Seko menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tidak mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Terlebih jika dibandingkan dengan pekerja sektor lain, termasuk aparatur sipil negara, yang harus mengabdi puluhan tahun serta membayar iuran untuk memperoleh hak pensiun. Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semestinya diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk mendapatkan hak serupa, misalnya ASN. Nilai beradab menuntut adanya empati melihat kondisi ekonomi rakyat,” ucap Salfius sebagai Ahli Pemohon Permohonan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan yang digelar pada Selasa (20/1/2026) siang. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya.
Dalam keterangannya, Salfius turut membandingkan sistem pensiun DPR dan ASN menggunakan teori keadilan distributif John Rawls. Ia menilai mekanisme seleksi ASN yang berbasis merit dan kompetensi lebih mencerminkan prinsip kesempatan yang adil dibandingkan jabatan politik DPR yang sangat dipengaruhi faktor non-meritokratis. Karena itu, pemberian pensiun seumur hidup kepada jabatan politik dinilai tidak proporsional dan tidak adil secara substantif, meskipun diatur dalam undang-undang.(FT)














