Nilai Proyek Pengadaan 3.03 Triliun. KPK Terbitkan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang Yang di Duga Terlibat Kasus Korupsi APD Covid 19 Kemenkes

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 26/06/2024 โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melalukan penyelidikan kasus Korupsi yang merugikan Negara 3.03 Triliun di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tiga orang diduga terlibat masing-masing berinisial SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta). KPK keluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Ketiga orang tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan larangan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). โ€œPengadaan menggunakan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020,โ€ kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Juni 2024. Hal ini KPK meyakini para pihak yang masuk dalam daftar cegah akan kooperatif mengikuti proses ini.

Baca Juga  2100 Personil Polri Amankan Pengundian dan Penetapan No Urut Capres & Cawapres di KPU RI

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes pada 2020 di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Kamis, 18 April 2024. Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu diperiksa sebagai saksi.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain pengetahuannya tentang dugaan turut serta dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

KPK juga telah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 Januari 2024.

โ€œSaksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes terhadap berbagai pihak,โ€ kata Ali, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga  Sidang Pengadilan Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Hari Ini Kembali di Gelar di PN Manado. JPU Hadirkan Saksi BPN

Adapun para saksi yang diperiksa pada saat itu ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko, dan advokat Admiral Herdi Pratama. โ€œTermasuk (aliran dana) ke pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,โ€ ujarnya.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Selain Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, dua tersangka lainnya adalah PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik โ€œPengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,โ€ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Baca Juga  Polsek Gunung Putri Lakukan Olah TKP Tetkait Temuan Mayat Bayi Di Pinggir Kali Cikeas

Ali mengatakan untuk pengumpulan bukti dan mengungkap peran perbuatan dari para pihak, penyidik KPK beberapa waktu lalu melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya. โ€œLokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,โ€ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 22 September 2023.

Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam korupsi APD ini mencapai ratusan miliar rupiah. Melansir dari Radiodms.com

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *