MEDIA MATARAKYATMEWS || JATIM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif yang memanfaatkan sedikitnya 900 identitas petani di Kabupaten Jember. Modus operandi pelaku diduga merugikan keuangan negara hingga Rp41,4 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai Collection Agent (CA).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia dikutip Kompas com mengungkap para pelaku bergerak melalui beberapa Collection Agent (CA) atau agen kemitraan bank. Mereka mengumpulkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, hingga akta nikah milik ratusan petani.
Pengumpulan dokumen dilakukan dengan dalih pendaftaran program bantuan sosial (bansos) atau pendataan usaha tani. Warga juga diberikan imbalan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp250.000 agar bersedia menyerahkan identitasnya. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro fiktif dengan plafon Rp50 juta hingga Rp100 juta per petani. Mantan pimpinan cabang bank menginstruksikan bawahannya untuk tetap mencairkan dana tanpa verifikasi dan validasi yang sah.
Setelah kredit cair, buku tabungan beserta kartu ATM langsung dikuasai oleh para pelaku. Dana tersebut tidak pernah diterima oleh para petani, melainkan digunakan untuk menutupi kredit macet tahun sebelumnya demi menjaga performa rasio Non-Performing Loan (NPL) cabang bank. Kasus ini terkuak setelah para petani tiba-tiba mendapatkan tagihan utang.
Warga awalnya sama sekali tidak mengetahui bahwa identitas mereka terdaftar sebagai debitur bank. Kasus ini pertama kali memicu keresahan luas setelah para petani tiba-tiba didatangi oleh penagih utang (debt collector) dari bank terkait pinjaman bernilai puluhan juta rupiah yang tidak pernah mereka ajukan atau terima. Hal ini memicu kepanikan dan protes dari warga yang merasa tidak bersalah.
Masyarakat dan Pengamat mengutuk keras keterlibatan oknum internal bank (mantan Kepala Cabang BNI Jember). Publik menilai tindakan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Dana KUR yang seharusnya menjadi stimulus bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, justru dimanipulasi secara sistemik oleh pihak perbankan demi menjaga reputasi tingkat rasio kredit macet (Non-Performing Loan) internal mereka.
Publik kini mendesak pihak Kejati Jatim untuk mengusut tuntas seluruh jaringan pelaku yang terlibat serta memulihkan nama baik dan status kredit 900 petani Jember agar mereka bisa kembali beraktivitas normal tanpa bayang-bayang utang fiktif







