Salah Satu Paslon Capres Meminta MK Perintahkan KPU Pilpres Diulang Tanpa Prabowo dan Gibran

JAKARTA109 Dilihat

JAKARTA // MEDIA MATARAKYATNEWS, 27/03/2024 – Salah Satu Kubu Capres Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu Ulang Tanpa Capres Prabowo-Gibran Paling Lambat 26 Juni.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta, pilpres diulang dengan syarat tanpa menyertakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  PRESS RELEASE BERITA PENTING UNTUK PERJUANGAN NASIB INSAN PERS NASIONAL

Hal itu tercantum dalam petitum permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan dalam sidang perdana permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Todung. dikutip dari Liputan6.com

Baca Juga  Wah. KPK Dapati Tagihan Fiktif Yang di Ajukan Rumah Sakit ke BPJS, Manipulasi Diagnosis. Rugikan Negara 34 Miliar

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Kemudian, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga  Wah. Pusat Data Nasional Diserang, Pelaku Minta Tebusan Rp 131 Miliar

MEDIA MATARAKYATNEWS
Erich/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *