MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) bersama Aliansi BEM UI resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 26 Juni 2026.
Permohonan tersebut menyoal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengajuan ini bertujuan untuk mendukung gugatan uji materiil Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait alokasi anggaran program makan siang gratis yang memangkas dana pendidikan nasional.
Undang undang APBN 2026 melegitimasi alokasi anggaran MBG dalam postur anggaran pendidikan, sehingga dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua BEM FHUI, Anandaku Dimas Rumi mengatakan perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG dalam pos anggaran pendidikan.
“Melalu Amicus ini, kami mencoba meng-highlight bagaimana Perkara 55 yang diajukan sebelumnya memberikan tanggapan terkait MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dalam APBN kita,” kata Dimas pada Jumat, (26/6/2026)
Menurut Dimas, tata kelola Program MBG masih lemah dan membuka celah korupsi, terutama karena melibatkan berbagai institusi, termasuk Polri dan TNI melalui sejumlah yayasan. Alokasi anggaran pendidikan untuk program ini juga dinilai berdampak pada tertundanya gaji guru honorer, menurunnya fasilitas sekolah dan perguruan tinggi, serta meningkatnya biaya pendidikan tinggi yang membebani dunia akademik nasional.
BEM FHUI menilai Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya telah melegitimasi masuknya anggaran Program MBG ke dalam postur anggaran pendidikan. Akibatnya, dana yang seharusnya diprioritaskan untuk fungsi inti pendidikan digunakan untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut mereka penyampaian Amicus Curiae merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyuarakan pandangan bahwa Program MBG tidak hanya dinilai tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi merugikan tata kelola manajemen pendidikan di Indonesia.
Berikut Poin Utama Pengajuan Amicus Curiae:
-
Objek Gugatan: Aliansi mahasiswa menyoroti ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait Pasal 22 ayat (3).
-
Isu Penolakan: Pemerintah memotong anggaran pendidikan nasional sebesar Rp223 triliun dari total Rp769,1 triliun untuk dialihkan sebagai pendanaan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
-
Pelanggaran Konstitusi: BEM FHUI menilai kebijakan tersebut mencederai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN murni untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Penyerahan dokumen ini di motori oleh BEM FHUI bersama dengan BEM UI, BEM FEB UI, BEM FMIPA UI, BEM FPsi UI, BEM FIA UI, dan BEM FISIP UI.
Langkah hukum ini menjadi wujud nyata partisipasi akademik publik dalam mengawal agar pemenuhan hak atas pendidikan masyarakat tidak dikorbankan demi program politik bentukan pemerintah.








