Steven Tuwaidan Rangkap Tiga Jabatan Berpotensi Timbulkan Conflict of Interest. Konsistensi Pelayanan Publik Jadi Sorotan

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 6/6/2024 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara dihebohkan dengan rangkap Jabatan Steven Tuwaidan. Kasus rangkap tiga jabatan dilingkup Pemkab Minut akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Diketahui tiga jabatan strategis disandangnya saat ini yakni: Kepala Inspektorat, Plt Dewan Pengawas PUD Klabat dan saat ini Plh. Kepala BKPSDM Minut.

Beberapa pertanyaan muncul di Masyarakat Minut, bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan, apakah perbuatan tersebut tidak melanggar aturan?

Baca Juga  Polda Sulut Kembali Tegaskan Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Masih Terus Berproses. Kalau Sudah Turun Audit BPKP, Pasti Sudah Ada Tersangka

Media ini saat meminta tanggapan kepada beberapa warga, muncul beragam peryataan; berikut peryataan warga: “Mampu so kwa mo jalankan tugas di tiga kantor berbeda untuk layani torang masyarakat, so nyandak ada sto Pejabat berkompeten di Minut, Steven Tuwaidan orang hebat, Bupati so tabrak aturan sto, walaupun mutasi hak proregatif, mar jangan begitu. mo mutasikan pejabat juga ada aturan hukum le to. ucap beberapa warga sinis”.

Baca Juga  Peduli Korban Bencana Gunung Ruang. LMP Minahasa Utara Galang Dana di Jalanan

Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan. Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal  dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Termasuk menghindari benturan kepentingan.

Baca Juga  MENYAMBUT TAHUN BARU 2024 SDN INPRES TATELU RONDOR MENGADAKAN IBADAH SYUKUR BERSAMA

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *