Sudah Dua Tahun, PT SSK Dan CV Aji Tidak Beri Jaminan sosial Tenaga Kerja Karyawannya

Berita, MANADO2547 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Proyek Pembangunan Gedung utama Hotel NDC dijalan raya Molas, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulawesi Utara, yang di kerjakan oleh P.T SSK dan CV. Aji telah menimbulkankan kerisauan bagi para pekerja. Bagaimana tidak, karena sudah dua tahun bekerja tidak ada jaminan sosial tenaga kerja.

Timbul kekhawatiran di dalam benak para pekerja bangunan ini, karena terkait dengan pekerjaan yang penuh dengan resiko, dimana alat berat dan material bangunan ini tidak ada jaminan sosialnya. kalau terjadi kecelaan kerja siapa yang bertanggung jawab? kalau tidak ada BPJS Ketenagakerjaan apakah akan di tanggung sendiri, atau pihak pemegang proyek.

Baca Juga  SIDANG KASUS SENGKETA TANAH YANG DI JADIKAN TERDAKWA ATAS TANAHNYA SENDIRI. HAKIM PN MANADO BACAKAN PUTUSAN SELA. BEGINI BUNYI PUTUSAN

Tim Media MatarakyatNews, setelah mendapat informasi ini langsung menuju ke lokasi proyek Pembangunan Gedung utama Hotel NDC, dan mengkonfirmasi kepada pimpinan proyek, setelah menunggu sekitar dua jam setengah.

Saat di konfirmasi oleh awak Media, kepada pimpinan proyeknya yang bernama “Paulus”, tidak bisa menjawab apa yang di tanyakan oleh tim Media terkait BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak diberikan kepada karyawannya selama dua tahun bekerja.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Ronal Paul Sinyal Menyebut Firli Bahuri Terlibat Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Para pekerja berharap, agar pihak PT.SSK dan CV.Aji memberikan perlindungan atas keselamatan pekerja, dan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa (BPJS Ketenagakerjaan), karena jaminan ini penting untuk melindungi pekerja dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja, sakit, dan yang lainnya.

Dengan adanya jaminan sosial, yang komprehensif dan terlaksana dengan baik, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjaga, dan mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif.

Baca Juga  Sidang Kasus Sengketa Tanah di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri Kembali Disidangkan di PN Manado. Agenda Sidang Pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) oleh Kuasa Hukum Terdakwa

RED-MATARAKYATNEWS
Denny Pangkey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed