Terancam Pidana. Dua Caleg Terpilih Gerindra di Laporkan Ke Bawaslu. Terindikasi Money Politik

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 7/5/2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Manado tindak lanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan calon anggota Legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

Heard Runtuwene anggota Bawaslu Kota Manado mengatakan awalnya masalah ini di laporkan ke Bawaslu RI, dengan terlapor dari Caleg Partai Gerindra.

Baca Juga  Hanura Dapil 3 Minut Likupang Barat, Likupang Timur dan Wori. Ungke Herry : Optimis Siap Menangkan Hati Rakyat

Dua Caleg Gerindra tersebut yakni untuk DPR RI dan caleg DPRD Manado dari Dapil 3,” kata Heard Runtuwene kepada awak media di sela-sela melakukan pengawasan tes CAT Panitia Pemilihan Kecamatan, Selasa 7 Mei 2024. “Laporannya indikasi money politik,” tuturnya”.

Foto Heard Runtuwene Anggota Bawaslu Kota Manado

Laporan tersebut lanjut Runtuwene, telah diregistrasi pada 22 April dan telah melewati tiga pembahasan di Gakumdu Manado dalam 14 hari kerja.”Selama proses tersebut, beberapa pihak, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Runtuwene”.

Baca Juga  Terjadi Kecelakaan Mobil Tronton di Jalan Ringroad Manado

Ia (Heard) Bawaslu akan didampingi Sentra Gakumdu Pusat dalam proses pembahasan selanjutnya. “Sehingga apapun keputusan nanti Sentra Gakkumdu lewat Bawaslu Manado, akan ditingkatkan laporan ke pihak kepolisian,” pungkas Heard. sumber journal telegraf

RED – MATARAKYATNEWS

Porni/Nj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *