Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Di PT. Taspen TA 2019 Resmi Ditahan KPK

Berita, Nasional305 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 12/01/2025 – KPK resmi menetapkan dan menahan ANSK Direktur Investasi PT. Taspen. Sebagai tersangka korupsi terkait investasi fiktif tahun anggaran 2019. ANSK ditahan atas dugaan korupsi Investasi yang merugikan Negara hingga Rp.200 Milliar.

Tersangka diduga melanggar prinsip Good Corporate Governance dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dengan menempatkan dana Investasi sebesar Rp.1 Triliun secara melawan hukum.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Proses pengambilan kebijakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ini, menjadi penyebab kerugian besar dalam keuangan Negara.

KPK terus berkomitmen menegakkan Hukum dan menerus mendorong tata kelola Perusahaan milik Negara yang bersih demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang Negara.

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *