MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Untuk memenuhi harapan penambang rakyat Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE melakukan langkah kongkrit dalam memperjuangkan aspirasi rakyatnya di Senayan.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, pada Kamis (29/1/2026), Gubernur Sulawesi Utara yang akrab di sapa (YSK) dengan tegas menyampaikan aspirasi terkait perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sinkronisasi regulasi yang selama ini menghambat daerah.
Dihadapan Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Yulius Selvanus mengapresiasi persetujuan 63 blok WPR dari 232 yang diajukan. Namun, ia menekankan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari mencukupi karena baru mengakomodasi 6 kabupaten.
“Harapan kami, jumlah ini masih dapat ditambah. Di Sulawesi Utara terdapat 10 kabupaten/kota yang memiliki potensi WPR, artinya masih ada 4 wilayah yang belum terakomodasi,” ujar Gubernur dikutip dari laman TNP Parlemen.
Gubernur Yulius Selvanus, menyoroti aturan domisili dalam PP Nomor 39 dan Permen ESDM Nomor 18. Gubernur menilai diksi, “penduduk setempat” menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan budaya merantau masyarakat Sulut.
“Masyarakat kami, banyak yang menambang di Maluku Utara hingga Kalimantan. Jika aturan KTP domisili diterapkan kaku, warga kami yang merantau akan kehilangan mata pencaharian, begitu juga sebaliknya. Ini bisa memicu benturan aparat di lapangan jika tafsirnya tidak diseragamkan,” tegas Gubernur.
Gubernur juga memaparkan solusi inovatif, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga stabilitas sosial, diantaranya. Gubernur mengusulkan kuota khusus BBM, untuk wilayah pertambangan agar tidak mengganggu pasokan di SPBU umum yang menjadi urat nadi ekonomi Masyarakat.
Sementara itu, Yulius Selvanus mendesak agar distribusi sianida dikelola melalui BUMD. Selain demi kelestarian lingkungan, hal ini bertujuan agar produksi emas daerah dapat terdata dengan akurat.
Gubernur juga memamerkan inisiasi Perda di Sulut, yang mengatur pajak alat berat sebagai upaya tertib administrasi dan peningkatan PAD, yang diharapkan bisa menjadi percontohan nasional. Terkait penggunaan lahan, Gubernur menyentil ketidaksinkronan antara Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, dengan regulasi ESDM mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Yulius Selvanus berpendapat, tumpang tindih aturan ini sering kali menjebak masyarakat dalam konflik hukum.
Gubernur Yulius Selvanus, kemudian menitipkan tujuh poin utama untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI:
1. Perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
2. Kepastian hukum terkait syarat KTP dan domisili penambang.
3. Pengaturan dan pengawasan distribusi BBM khusus tambang.
4. Tata kelola distribusi sianida melalui BUMD.
5. Pengaturan pajak dan administrasi alat berat.
6. Penetapan skala prioritas izin.
7. Sinkronisasi aturan pinjam pakai kawasan hutan.
“Perjuangan ini bukan sekadar soal angka, tapi soal keadilan bagi rakyat Sulawesi Utara yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan. Kami butuh regulasi yang berpihak pada rakyat, bukan yang membelenggu,” pungkas Gubernur Sulut Yulius Selvanus.










