Jangan Sembunyi di Balik Status Facebook! Warga Belang: Bongkar Bukti, Bukan Bangun Tudingan

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA TENGGARA – Perbincangan terkait aktivitas pertambangan di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan dan opini di media sosial Facebook yang disebut membawa nama YN, bahkan dikaitkan dengan keluarga, khususnya istri yang diketahui merupakan anggota DPRD.

Sejumlah warga Belang menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap memiliki batas hukum. Kritik terhadap aktivitas pertambangan merupakan hal yang sah dalam ruang demokrasi, namun masyarakat meminta agar kritik tidak berubah menjadi tudingan atau opini yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga menilai, membawa-bawa nama pribadi, keluarga, maupun jabatan seseorang dalam sebuah polemik harus dilakukan secara hati-hati. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan, seharusnya persoalan tersebut disampaikan berdasarkan data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Bukan Sekadar Persoalan Media Sosial Persoalan tersebut juga dinilai tidak bisa dilepaskan dari ketentuan hukum mengenai aktivitas di ruang digital.

Unggahan di Facebook yang diduga memuat penghinaan, pencemaran nama baik, atau tuduhan terhadap seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan mengenai informasi dan transaksi elektronik saat ini diatur melalui UU ITE yang telah mengalami perubahan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024. Namun penerapan pasalnya harus melihat isi unggahan, konteks, unsur perbuatan, serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Dengan berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan penyesuaian pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan label hukum terhadap seseorang hanya berdasarkan unggahan atau opini di media sosial.

Selain itu, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Karena itu, apabila pihak yang merasa dirugikan menilai sebuah unggahan telah menyerang kehormatan atau nama baiknya, langkah yang ditempuh semestinya melalui mekanisme hukum dan pembuktian, bukan dengan saling membangun opini di media sosial.

Warga: Jangan Generalisasi Pertambangan

Di sisi lain, warga Belang meminta agar pembahasan mengenai pertambangan di Sulawesi Utara tidak dilakukan secara generalisasi.

Menurut masyarakat, sektor pertambangan di sejumlah wilayah seperti Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur dan beberapa daerah lainnya telah menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat.

Bagi sebagian warga, pekerjaan di sektor pertambangan menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan anak.

“Banyak masyarakat yang bersyukur karena bisa bekerja. Anak-anak bisa sekolah, kebutuhan rumah tangga bisa terpenuhi. Jadi jangan semua pertambangan kemudian dipandang dari sisi negatifnya saja,” ujar salah satu warga Belang yang tak ingin namanya di Publish

Namun masyarakat juga menegaskan bahwa dukungan terhadap pertambangan tidak berarti mengabaikan hukum dan lingkungan. Aktivitas pertambangan tetap harus memenuhi perizinan, ketentuan keselamatan, kewajiban lingkungan, serta aturan lain yang berlaku.

Dukung Pengusaha Lokal, Tetapi Tetap Harus Legal

Warga juga menyatakan lebih memilih keberadaan pengusaha tambang lokal yang mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat dibandingkan pihak luar yang dinilai hanya mengambil keuntungan dari sumber daya daerah.

“Kami mendukung bos-bos tambang lokal yang benar-benar memberikan pekerjaan kepada masyarakat. Tetapi semuanya harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton sementara keuntungan daerah justru dinikmati pihak luar,” tegas warga.

Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat persoalan pertambangan secara objektif: menindak aktivitas yang memang terbukti melanggar hukum, tetapi tidak menggeneralisasi seluruh kegiatan pertambangan maupun para pekerjanya.

Kritik Boleh, Menyerang Nama Baik Jangan Warga Belang menilai kritik terhadap pemerintah, pengusaha, maupun aktivitas pertambangan merupakan bagian dari kontrol sosial. Namun kritik harus dibedakan dengan tuduhan yang belum terbukti.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan laporkan. Kalau ada aktivitas ilegal, aparat harus bertindak. Tetapi jangan membangun opini dengan membawa nama pribadi atau keluarga seseorang kalau tidak ada hubungan yang jelas dengan persoalan tersebut,” kata warga.

Karena itu, masyarakat mengingatkan para pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarluaskan konten. Setiap unggahan yang menyangkut nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan dua hal sekaligus: lapangan pekerjaan dan kepastian hukum. Pertambangan yang legal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat patut mendapat ruang, sementara aktivitas yang terbukti melanggar hukum tetap harus ditindak.

Di sisi lain, nama baik dan kehormatan setiap warga negara juga harus dihormati. Jangan sampai kritik terhadap pertambangan justru berubah menjadi perang opini yang menyeret pribadi dan keluarga tanpa dasar pembuktian yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *