Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn./Aktif sesuai jabatan) Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep, Selasa (3/11/2026).

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha sepanjang tahun 2025–2026.

Diketahui, Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception (LI) Management System untuk menghilangkan jejak.

Saat ini ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *