Hasil Investigasi Pusat Data Komunikasi, Website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau (PUSDAKOM) DPW Barikade 98 Kepulauan Riau, Mengenai Penggusuran Rumah Luar(Ruli)

BATAM314 Dilihat

KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,30/11/2023,- Hasil dari Investigasi dari PUSDAKOM website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau (Pusat Data Komunikasi), di wilayah kawasan bundaran bandara, telaga punggur kota Batam yang mana ada penggusuran pemukiman warga yang mana posisi tanah tersebut adalah tanah bangsa indonesia bukan tanah pemerintah.

Ketua tim investigasi dari PUSDAKOM website Barikade 98 DPW Kepulauan Riau H S Dotulong sempat berkomunikasi dengan Ketua RT Poldes Batubara dan beberapa warga setempat yang rumahnya terkena gusuran. ”Saya sebagai Ketua RT wajib menampung aspirasi warga yang saat ini bingung hendak pindah ke mana?.

Padahal, hari Selasa (28/11/2023) atau Rabu (29/11/2023) Tim Terpadu menyebut akan melakukan penggusuran, Warga tidak punya uang untuk membeli atau mencicil rumah, ataupun membeli kavling, Warga hanya berharap BP Batam merealisasikan janji untuk memberikan lahan di Sei Daun, Tanjungpiayu. Tetapi, belum lagi ada kepastian lahan pengganti, sekarang sudah diancam akan digusur,” ucap Poldes Batubara.

Poldes menjelaskan, pelebaran yang terkena ke pemukiman rumah liar (ruli) di kawasan Bundaran Bandara-Telagapunggur, awalnya hanya melebarkan 100 meter ke sebelah kiri (Batam Center-Bandara). Tetapi, rencana pelebaran tiba-tiba melebar menjadi 200 meter. Sehingga, yang tadinya harus dibongkar 48 rumah, kini menjadi 230 rumah. Total rumah yang ada di kawasan itu mencapai 520 unit rumah. Mengapa tiba-tiba terjadi perubahan, dengan mengambil area ke arah pemukiman, sementara ke arah area hutan bandara tidak diperlebar. Kuat dugaan warga, di area sebelah kanan Bundaran Bandara menuju Bandara Hang Nadim, akan dibangun area komersil, seperti rumah toko (ruko). ”Kami juga tidak berharap akan tinggal seterusnya di lahan tersebut, karena kami sadar status rumah kami adalah ruli. Tetapi, jika BP Batam hendak melakukan pembangunan, berikanlah waktu yang cukup,” kata Poldes.

Baca Juga  Relawan Prana 08 DPW Kepri Resmi Didaftarkan Ke Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau

Penelusuran media ini, tumbuhnya area pemukiman ruli di Batam, termasuk area Bundaran Bandara, tidak terjadi begitu saja. Warga yang tinggal di sejumlah pemukiman ruli mengeluarkan biaya tebas yang diberikan kepada oknum yang mengatas-namakan keamanan. Anehnya, setiap tumbuh pemukiman liar, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam yang seharusnya mencegah, tidak bertindak sama sekali. Tetapi jika sudah meluas dan ingin dibangun, barulah menggunakan kekuatan Tim Terpadu,
mengorbankan Warga,yang hanya melihat dari sisi tugas yang diberikan oleh pimpinan mereka akan tetapi tidak melihat dari sisi kemanusiaannya, coba seandainya ada salah satu keluarga dari mereka apa yang akan di perbuat.

Sebelum rencana penggusuran Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan dan Patroli, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Puraem O Sinambela, dalam sejumlah pertemuan dengan warga menyatakan penggusuran harus segera dilakukan. Mengenai lahan pengganti, menurutnya sudah dipersiapkan BP Batam, tetapi karena memerlukan biaya besar, saat ini masih proses lelang. Apakah warga yang terdampak penggusuran akan diberikan tempat sementara berupa menghuni rumah susun atau dibangunkan semacam barak di lokasi, menurut Puraem Sinambela, akan diserahkan kepada pimpinan BP Batam.

Baca Juga  Usai Terima SK, DPD PROJO Kepulauan Riau Adakan Gelar Pelantikan Pengurus Di Pacific Palace Hotel

”Harus dibersihkan (area pemukiman warga yang terdampak pelebaran jalan di Bundaran Bandara-Telagapunggur), menunggu nanti kavling-nya siap dibangun. Anggaran baru disetujui, tetapi lahannya sudah ada. Tapi kalau kami menjalankan aturan harus tegak lurus. Dari pada kami jadi korban, lebih bagus Bapak (warga ruli Bundaran Bandara-Telagapunggur) jadi korban,” kata Puraem Sinambela saat melakukan sosialisasi kepada warga sekitar Bundaran Bandara-Telagapunggur beberapa waktu lalu.

Menyusul rencana penggusuran yang telah disampaikan di awal 2023, Tim Terpadu yang diutus oleh BP Batam mengeluarkan surat peringatan 1 pada 24 Oktober 2023. Kemudian, Tim Terpadu melanjutkan surat peringatan kedua pada 3 November 2023. Jarak waktu antara satu peringatan ke peringatan berikutnya hanya berselang 1 minggu hingga 10 hari, sehingga surat peringatan ketiga kembali dilayangkan pada 13 November 2023.

Pada 17 November 2023, Tim Terpadu melayangkan surat Perintah Bongkar kepada warga yang terdampak pelebaran jalan di lokasi Bundaran Bandara-Telagapunggur. Surat Perintah Bongkar itu membuat warga panik, sebab baru saja 3 hari sebelumnya, yakni pada 14 November 2023, terjadi kesepakatan bersama yang ditandai dengan Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Puraem Sinambela dari Ditpam BP Batam, Majibur Rahman dari Staf Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam, dengan Ketua RT 04 RW 12 Belian, bersama Camat dan Lurah, isi pernyataan, yakni BP Batam menyatakan akan merelokasi warga ke Kavling Piayu Sungai Daun yang akan diberikan secara bertahap pada 11 Desember 2023.

Baca Juga  Kasus Perceraian yang Sangat Ganjil Tanpa Adanya Mediasi Dan Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan

Warga berharap, penggusuran dilakukan setelah menerima kavling, lalu diberi waktu membangun paling tidak satu bulan, setelah itu baru kemudian digusur. ”Kami berharap agar BP Batam memberikan kavling pengganti lebih dahulu, kemudian kami akan bangun secepatnya sesuai dengan kemampuan kami, setelah itu, kami akan pindah secara suka rela,” kata salah satu warga di kawasan Bundaran Bandara-Telagapunggur kepada media ini.

Permintaan itu beralasan, mengingat di kawasan yang akan digusur itu ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 84 Belian. Jika mereka digusur sebelum Pemilu 2024, warga tergusur akan terancam kehilangan hak pilihnya. Mengingat jarak antara tempat tinggal dengan TPS yang mencatat nama warga tidak dapat dipastikan berada di mana.’

H S Dotulong mengatakan seharusnya pemerintah Daerah bisa lebih bijaksana dalam mengambil keputusan, karena menurut Dotulong bahwa warga setempat tidak akan melawan untuk di gusur tempat tinggal mereka cuma meminta waktu untuk pindah, tidak secepat itu lah untuk langsung pindah, dan seharusnya pemerintah Daerah juga sudah harus bisa memahami keadaan warga setempat atau paling tidak sudah di persiapkan tempat tinggal mereka sebelum di gusur.’ungkapnya

Redaksi – MatarakyatNews
Dotulong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *