MEDIA MATARAKYATMEWS || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan sementara Veronika Lake dari seluruh aktivitas kepartaian dan kedewanannya.
Langkah tegas ini diambil berkaitan dengan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian atas dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di RS Leona Kefamenanu.
Keputusan penonaktifan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan TTU, Carolus Sonbay, didampingi Sekretaris DPC Habel Manu Nufa dan Bendahara DPC Andina Winantuningtias di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU pada Selasa (30/6/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, PDI-P TTU terlebih dahulu menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter muda tersebut.
“Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan,” demikian bunyi pernyataan resmi DPC PDI Perjuangan, dikutip Kompas.com pada Selasa, (30/6/2026)
PDI Perjuangan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tekanan psikologis dan dugaan intimidasi yang dialami dr Icha sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Partai berlogo banteng moncong putih ini menegaskan mengutuk keras segala tindakan yang tidak manusiawi terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Pihak partai juga mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan tanpa pandang bulu.
“Apabila nantinya terdapat kader PDI Perjuangan yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum, partai menegaskan tidak akan memberikan perlindungan politik dan siap menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme organisasi serta ketentuan AD/ART partai,” kata Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDI Perjuangan TTU Carolus Sonbay di Kantor DPC PDI Perjuangan TTU
Meski demikian, Carolus menyebutkan penonaktifan Veronika Lake bukan berarti partai telah menyatakan kadernya bersalah. Menurutnya, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral partai sekaligus memberi ruang agar proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara objektif, independen, transparan, dan adil.
Adapun Veronika Lake disebut oleh keluarga dr. Icha sebagai salah satu dari tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi saat dr. Icha menangani pasien korban gigitan ular di RS Leona Kefamenanu. Akibat intimidasi ini, dr. Icha pun mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya meninggal dunia.
Paman almarhumah, Victor Manbait, mengungkapkan bahwa keponakannya sudah bekerja sesuai standard operating procedure (SOP) rumah sakit dan arahan dokter spesialis anak. Namun, tensi meninggi ketika keluarga pasien mendesak pemberian vaksin tertentu yang secara medis belum direkomendasikan dan tidak tersedia di rumah sakit.
Menurut Victor, dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian masuk ke ruang pelayanan dengan nada tinggi, bahkan salah satunya sempat menunjuk wajah dr Icha.
Peristiwa tersebut menyisakan trauma psikologis mendalam bagi sang dokter muda. “Dokter Icha mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang ditemuinya saat bertugas,” ungkap Victor.
Kondisi psikologis dr Icha memburuk hingga ia harus menjalani perawatan medis. Tragis, dr Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026).
Kasus ini sedang dalam penanganan intensif oleh Polres TTU bersama tim investigasi khusus dari Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum di balik kematian sang tenaga medis













