MEDIA MATARAKYATNEWS || MADIUN – Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang baru berusia 4 tahun, Arshaka Ghafa El Faezya, dibunuh secara gantian oleh pelaku dengan cara dicekik.Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur ini dilakukan oleh Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri dari Dini.
Aksi keji tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menyelidiki laporan hilangnya ibu dan anak tersebut sejak 20 September 2026. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, berikut adalah urutan dan cara pelaku mengeksekusi kedua korban. Pembunuhan Dini Hardiyanti: Pelaku membunuh Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Madiun setelah keduanya terlibat pertengkaran.
Dini dieksekusi dengan cara dicekik hingga tewas. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong tidur (sleeping bag) untuk dibawa keluar dari hotel.
Pembunuhan sang Anak (Arshaka): Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku membawa anak korban pergi menggunakan mobil. Di tengah perjalanan di dalam mobil Suzuki Karimun, anak balita tersebut juga dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia.
Upaya Lanjutan Pelaku untuk Menghilangkan Jejak: Setelah memastikan kedua korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad mereka ke pekarangan rumahnya di wilayah Winongo, Madiun. Untuk menghilangkan bukti kejahatan, pelaku melakukan serangkaian tindakan yang sangat keji:
-
Membakar jasad kedua korban untuk pertama kalinya di pekarangan belakang rumah.
-
Memasukkan sisa jasad yang telah terbakar ke dalam mesin penggiling daging/pencacah untuk dihancurkan.
-
Membakar kembali sisa-sisa jasad tersebut untuk kedua kalinya.
Kepolisian menyebutkan bahwa pelaku awalnya berencana membuang sisa abu dan hancuran jasad tersebut ke laut guna memutus seluruh jejak fisik pembunuhan. Saat ini, Polda Jatim masih terus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mencari sisa-sisa potongan tulang korban untuk melengkapi bukti fisik persidangan.








