KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi LNG di PT. Pertamina

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menahan 2 tersangka korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT. Pertamina Persero pada tahun 2011-2021, Jakarta. Kamis, (31/07/2025).

Kedua tersangka diduga, menyetujui pengadaan LNG impor dari perusahaan Amerika Seriktat (CCL), melalui kontrak pembelian selama 20 tahun (2019-2039), tanpa pedoman pengadaan yang jelas, analisis teknis & ekonomi, kontrak “back to back”, serta rekomendasi dari Kementerian ESDM.

Baca Juga  Polda Sumbar Berhasil Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja. Penangkapan Dilakukan di Dua Titik Berbeda

Hal ini berdampak, terhadap tidak terserapnya LNG yang dibeli PT. Pertamina, di pasar domestik dan menjadi oversupply, dan LNG tersebut juga tidak pernah masuk ke Indonesia. Atas perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,8 T.

Sebelumnya, KPK telah menahan KA Direktur Utama PT. Pertamina Persero dan berkomitmen, untuk terus mengusut tuntas perkara ini sampai ke proses persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya, termasuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga  Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) Orang Terduga Pelaku Pencurian Dan Atau Melakukan Usaha Tambang Tanpa IUP, IPR dan IUPK Dan Atau Merintangi, Mengganggu Kegiatan Usaha Tambang Dari Pemegang IUP dan IUPK Yang Telah Memenuhi Syarat-Syarat

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *