Maraknya Perjudian di Kepulauan Riau, Khususnya Wilayah Tanjung Pinang

Tanjung Pinang Kepulauan Riau || Media MatarakyatNews.com, 22/05/2024,- Dugaan kuat permainan perjudian di wilayah kota tanjung pinang.

Menurut salah satu narasumber yang di jumpai oleh awak media mengatakan bahwa di kota tanjungpinang saat-saat ini semakin maraknya perjudian dengan berkedok permainan game.

Sepertinya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membiarkan para pemilik tempat perjudian, kalau menurut undang-undang ini sangat meresahkan masyarakat, apa lagi tempat-tempat perjudian tersebut tanpa ijin.

Baca Juga  Pentolan OPM Bumiwalo Enumbi Tewas di Rumah Kekasih Gelap Saat Disergap Aparat Gabungan TNI/Polri

Hal seperti ini tidak boleh di biarkan karena perjudian bisa merusak akhlak pemikiran para generasi muda penerus bangsa, jelas sekali seperti yang di katakan oleh narasumber ke pada awak media nama tempat perjudian dan mesin meja untuk di gunakan untuk bermain judi pun ada foto ini sudah jelas bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membiarkan hal ini terjadi.

Baca Juga  Heboh. 17 Polisi Terbukti Menyiksa 18 Remaja di Padang Sumbar, 1 Orang Bocah Tewas. Pukul dan Sulut Rokok

Apakah sudah ada persengkongkolan antara pemilik tempat perjudian dan pemerintah daerah serta penegak hukum di berikan upeti???

Lebih ironisnya lagi para pelaku bisnis perjudian ada yang notabene sebagai anggota dewan, dan pengamanannya pun dari anggota.ungkapnya.

Dengan adanya pembiaran terhadap para pemilik tempat perjudian yang berkedok permainan game ini sangat meresahkan masyarakat terlebih lagi tidak ada ijin dari lingkungan masyarakat, dan pemerintah,seperti contoh tempat perjudian yang bernama Max Zone di wilayah tanjung pinang dan pemilik BJ,hal seperti ini seharusnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan hukum yang tegas.ungkap narasumber.

Baca Juga  Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump Ditembak

Red – MatarakyatNews
S.(HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *