MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan yang setara dengan SMA saat mendaftar di Pilpres 2024. Hal itu disampaikan dalam putusan sidang MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK Jakarta pada Selasa, (6/10/2026) Malam
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dalam persidangan bahwa dokumen yang diserahkan terkait pendidikan luar negeri Gibran berupa Certificate of Attendance (surat keterangan kehadiran) dan transkrip nilai, bukan ijazah atau bukti kelulusan tamat sekolah.
Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meskipun tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, menurut Hakim Konstitusi Adies Kadir, tahapan sengketa pencalonan Pilpres 2024 sudah berakhir setelah Gibran resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Mekanisme Konstitusional
Menurut MK, Penilaian mengenai keabsahan dokumen dan terpenuhinya syarat calon merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan perundang – undangan.
Apabila pihak-pihak tertentu ingin mempersoalkan kelayakan tersebut lebih lanjut, jalurnya harus melalui mekanisme usul pendapat DPR ke Mahkamah Konstitusi dan keputusan pemberhentian di MPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.











