MEDIA MATARAKYATNEWS | Pesisir Barat – Aktivitas tambang ilegal Galian C di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, yang diduga kuat melibatkan pejabat setempat, kini memasuki babak krusial. Bukannya melakukan normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), kegiatan tersebut terindikasi sebagai operasi pengerukan material secara illegal yang merusak lingkungan DAS. Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh Yazmidona, S.H., M.H., ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari KPK, DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Mabes Polri dan Walhi.
Laporan yang teregistrasi pada pertengahan Februari 2026 ini menyeret nama oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat berinisial M.M. Sang legislator berdalih bahwa pengambilan sirtu (pasir batu) tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan sosial, yakni menambal jalan berlubang di Kecamatan Bangkunat tanpa menggunakan anggaran negara.
Menanggapi dalih “kepentingan rakyat” yang dilontarkan oknum anggota dewan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pakar etika global, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan komentar pedas dan tajam. Menurutnya, alasan sosial tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan tindakan yang menabrak undang-undang.
“Apakah oknum dewan ini sudah kehilangan akal sehatnya? Menambal jalan dengan material ilegal itu bukan pelayanan publik, itu kriminalitas berkedok budi baik! Jangan mengajari rakyat untuk melanggar hukum demi alasan sosial,” tegas Wilson Lalengke dengan nada keras, Kamis, 19 Februari 2026.
Pria yang merupakan lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, ini menekankan bahwa tindakan menambang tanpa izin adalah pelanggaran pidana murni berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. “Jika aparat penegak hukum di Lampung diam saja melihat oknum pejabat merusak sungai tanpa izin, maka mereka sebenarnya sedang membiarkan institusi kepolisian dilecehkan. Tidak ada urusan sosial yang menggugurkan kewajiban izin usaha pertambangan (IUP). Ini adalah bentuk ‘legal thuggery’, premanisme hukum yang sangat brutal!” tambah Wilson Lalengke.
Tabrak Tiga Undang-Undang Sekaligus
Secara yuridis, aktivitas di Way Bambang diduga melanggar tiga pilar hukum utama di Indonesia. Pertama adalah UU Pertambangan Minerba (No. 3/2020), Pasal 158 yang secara limitatif mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi siapapun yang menambang tanpa izin. Dalih “bukan bisnis” tidak menghapus unsur pidana jika material dipindahkan tanpa dokumen sah.
Kedua, penambangan illegal melanggar UU Lingkungan Hidup (No. 32/2009) yang menyatakan bahwa Pengerukan DAS tanpa AMDAL atau UKL-UPL adalah kejahatan lingkungan yang serius. Tanpa izin operasional, ekosistem sungai akan hancur, memicu bencana banjir bagi masyarakat luas.
Ketiga, kegiatan di di Way Bambang, Pekon Sukamarga, tersebut melanggar UU Pemerintahan Daerah (No. 23/2014) yang menegaskan bahwa kewenangan perizinan galian C berada di tingkat Provinsi dan Pusat. Anggota dewan tingkat kabupaten tidak memiliki otoritas hukum untuk melegitimasi pengambilan material sungai secara liar.
Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan
Keterlibatan langsung oknum pejabat publik dalam operasional alat berat di lokasi tambang menimbulkan aroma konflik kepentingan yang menyengat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau kelompok melalui cara-cara melawan hukum adalah delik korupsi.
Wilson Lalengke mendesak KPK untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan. “KPK harus memeriksa apakah sirtu ilegal ini digunakan untuk proyek APBD atau hanya untuk pencitraan politik oknum tertentu. Rakyat tidak boleh disuapi dengan pembangunan yang berasal dari penjarahan kekayaan alam secara ilegal,” ujarnya.
Ujian Integritas bagi Polda Lampung dan Polres Pesibar
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung. Publik menunggu keberanian polisi untuk bertindak tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil yang mengambil satu gerobak pasir, tapi tumpul ke oknum dewan yang mengeruk sungai dengan alat berat. Jika polisi gagal menangkap aktor intelektual di balik Galian C Way Bambang ini, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri di Lampung akan runtuh ke titik nol,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)
Red- MATARAKYATNEWS
JN.









