Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Bupati Minut Joune Ganda Lakukan Kunker di Kementerian PU

Berita, JAKARTA3761 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Bupati Minahasa Utara Joune J.E Ganda, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Minahasa Utara. Kamis, (02/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Minut Joune Ganda diterima langsung oleh Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Bob Arthur Lombogia, didampingi Kepala Pusat Wilayah III Pranoto, dan Kepala Bidang Wilayah III Setyo Purnomo.

Pada pertemuan yang berlangsung di kementerian PU tersebut, Bupati Joune Ganda memaparkan program prioritas daerah yang membutuhkan dukungan percepatan, di antaranya pembangunan jalan, jaringan irigasi, akses air bersih, serta infrastruktur pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di daerah Pariwisata Likupang.

Dalam penyampaiannya, Bupati Joune Ganda mengatakan bahwa pihaknya datang untuk berkonsultasi dan menyampaikan program-program pengembangan Infrakstruktur Wilayah, sekaligus menyampaikan terima kasih atas petunjuk yang diberikan.

“Saya sampaikan terima kasih, atas petunjuk dan masukan yang diberikan oleh Bapak Arthur Lombogia, sebagai Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah. Semoga hal tersebut, bisa berguna bagi pembangunan Daerah Minut, “ujarnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala BPIW Kementerian PU Bob Arthur Lombogia mengapresiasi atas upaya dan kerja keras Pemkab Minut, dalam mendorong pembangunan dan Infrastruktur didaerah Sulut, khususnya Minahasa Utara.

“Saya mengapresiasi upaya dan kerja keras Pemerintah Daerah Minut, dalam hal pembangunan dan infrastruktur. Bapak Bupati sangat berjiwa enterpreneurship, tentunya hal tersebut yang diharapkan terhadap seorang Kepala Daerah, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, “pungkasnya.

Kementerian PU, menyambut baik langkah proaktif Pemkab Minut, dan siap menindaklanjuti usulan yang disampaikan melalui proses teknis, sesuai ketentuan yang berlaku.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *