Viral. Slip Gaji Bocor! Manager Kopdes Digaji Rp.16 Juta Perbulan Ditanggung APBN

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Kabar viral mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebesar Rp16 juta per bulan yang ditanggung oleh APBN selama dua tahun menuai sorotan publik. Kebijakan ini disiapkan sebagai dana subsidi masa transisi operasional awal koperasi, namun menuai perdebatan terkait beban keuangan negara dan rasionalitasnya.

Rencana pemerintah untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui APBN selama masa transisi dua tahun pertama dinilai perlu dikaji ulang. Hal ini dilakukan agar tidak memicu beban fiskal, distorsi ekonomi perdesaan, maupun rasa ketidakadilan sosial. Menurut kabar yang beredar, gaji manajer Kopdes Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan.

Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rahma Gafmi menilai membebankan struktur biaya tetap (fixed cost) yang besar untuk satu posisi manajerial pada entitas bisnis yang baru berdiri secara prinsip manajemen keuangan kurang ideal atau tergolong overrated.

Rahma menggarisbawahi adanya risiko moral hazard serta beban fiskal yang dalam bagi negara maupun koperasi itu sendiri, mengingat hakikat koperasi adalah badan usaha yang mengandalkan kemandirian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Jika operasional bisnis seperti unit retail, simpan pinjam, atau logistik desa belum menghasilkan cash flow masuk, beban gaji yang besar terlebih jika dipatok seragam di angka belasan juta akan langsung menggerus modal awal atau menciptakan distorsi ekonomi desa,” kata Rahma dikutip iNews, Senin (3/8/2026).

Senada dengan hal tersebut, Ekonom Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan APBN menanggung gaji manajer Kopdes selama dua tahun hanya bisa dibenarkan jika berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan pemicu ketergantungan baru.

Gagasan menghadirkan manajemen profesional dinilai masuk akal mengingat lemahnya pembukuan dan pengadaan koperasi desa selama ini. Namun, ia mengingatkan bahaya jika subsidi gaji dibayarkan tanpa indikator kinerja (KPI) yang terukur.

“APBN seharusnya membeli kapasitas, bukan membiayai jabatan. Jika setelah dua tahun koperasi belum mampu membayar manajernya sendiri, maka program tidak membangun kemandirian, tetapi menciptakan ketergantungan fiskal dengan nama koperasi,” kata Syafruddin.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah mengonfirmasi secara resmi bahwa pemerintah memang akan menanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih menggunakan dana APBN selama 2 tahun pertama masa operasional. Setelah 2 tahun, pembiayaan mandiri akan diambil alih oleh masing-masing koperasi berdasarkan hasil usaha dan performanya.

Rincian Slip Gaji yang Viral

Berdasarkan foto slip gaji bruto (gross) sebesar Rp16.250.000 yang beredar luas di media sosial, berikut adalah komponen penyusunnya:

  • Gaji Pokok: Rp8.000.000

  • Tunjangan Jabatan: Rp2.000.000

  • Insentif Berbasis KPI: Rp1.500.000

  • Tunjangan Tempat Tinggal: Rp1.500.000

  • Uang Makan: Rp1.000.000

  • Uang Transportasi: Rp1.000.000

  • Tunjangan Komunikasi: Rp500.000

  • Tunjangan Kesehatan: Rp750.000 (Angka di atas merupakan nilai kotor sebelum dipotong pajak PPh 21 dan BPJS)

Kebijakan subsidi APBN untuk manajer koperasi ini memicu gelombang kritik dari publik maupun pengamat ekonomi:

Beban APBN & Ketimpangan:

Banyak netizen membandingkan nominal tersebut dengan nasib guru honorer atau pekerja daerah yang masih di bawah UMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *