Dr. Pdt. Tammy Wantania, M.Th di Berhentikan Dengan Tidak Hormat Oleh  BPMS GMIM

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 8 Mei 2024 – Publik dikagetkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tidak hormat kepada Dr. Pdt. Tammy Wantania, M.Th dari Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM. Surat Keputusan (SK) Nomor : A 334 Tahun 2024.

SK tersebut beredar luas di media sosial grup WhatsApp, dan Facebook. Isinya tentang pemberhentian Pendeta Tammy Wantania, S.Th sebagai Pendeta Pekerja GMIM. BPMS GMIM berpendapat, Pdt Tammy telah melanggar Tata Gereja GMIM 2021 layaknya sebagai Pendeta

Baca Juga  Luar Biasa. Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

Menurut BPMS GMIM bahwa Pdt. Tammy Wantania, S.Th telah melanggar Tata Gereja GMIM 2021 tentang Sinode Bab IV Pasal 21 ayat 5, Peraturan pekerja GMIM Bab V Pasal 11: 1, 4. Kemudian Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab VI Pasal 16: 1 b, f.  SK tersebut juga menyebutkan Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan hasil rapat BPMS GMIM tanggal 27 Maret 2024.

Baca Juga  PENEGAKAN HUKUM DI LAUT. KEHADIRAN BAKAMLA GUNAKAN COAST GUARD TANPA DASAR HUKUM YANG SAH MENIMBULKAN PERSOALAN HUKUM SERIUS

Salah satu bunyi Putusan Pemberhentian Pdt. Tammy Wantania yang dikeluarkan BPMS GMIM. Yakni memberhentikan dengan tidak hormat Pendeta Tammy Wantania, S.Th sebagai Pendeta Pekerja GMIM dalam melaksanakan tugas kependetaan serta tugas lainnya yang berada dibawa penugasan Gereja dan Lembaga Gereja Masehi Injili di Minahasa.

Surat Keputusan (SK) tersebut ditetapkan di Tomohon pada hari Senin 6 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Ketua BPMS GMIM Pdt. Hein Arina Th.D dan Sekretaris Pdt. Dr. Evert. A.A Tangel, M.Pd.K. Diberikan kepada Pendeta Tammy Wantania S.Th. tembusan Bidang Pekerja GMIM dan PELSUS Sinode GMIM.

Baca Juga  Netralitas ASN. Larangan dan Sanksi Tegas Bagi ASN Yang Melanggar Aturan Menurut Pasal 71 dan Pasal 188 UU Pilkada Apa Saja, Berikut Aturannya:

Saat berita ini di publikasi, Media MatarakyatNews  belum dapat menghubungi Pdt. Tammy Wantania, M.Th untuk mengkonfirmasi terkait SK Pemberhentian BPMS GMIM kepadanya sebagai Pendeta pekerja GMIM.(*)

RED – MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *