GN-PK DPW Kepulauan Riau Sangat Yakin Dan Optimis Bahwa Kapolda Kepulauan Riau Yan Fitri Akan Tinjau SP3 Rudi Tentang Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu

BATAM, KEPULAUAN RIAU287 Dilihat

BATAM, KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com, 22/12/2023 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Provinsi Kepulauan Riau, optimis Kapolda Kepulauan Riau yang baru, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, meninjau kembali Surat Penghentian Penyelidikan kasus Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu atas nama Rudi. Pasalnya, organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang anti korupsi itu, setelah mempelajari SP3, ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan dan ada novum (bukti baru).

”Setelah mempelajari surat SP3 dari Ditreskrimum Polda Kepri, ada beberapa hal yang kami nilai tidak tepat, antara lain penyidik tidak mendalami arti penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai atau palsu. Semestinya penyelidikan tidak fokus pada ijazah otentik atau tidak, tetapi harus difokuskan pada proses pendidikan (Wali Kota Batam dan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi), apakah dijalani dengan benar atau tidak,” kata Ketua GN-PK Kepulauan Riau, Muhammad Agus Fajri, kepada wartawan, di Batam, Jumat, 22 Desember 2023.

Sebelumnya, GN-PK Kepri telah melaporkan kasus Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu yang dilakukan oleh Rudi, Wali Kota Batam yang juga ex officio Kepala BP Batam. Laporan itu disampaikan ke Mabes Polri, dengan nomor : 033/Lap-GN-PK/II/2023, tanggal 9 Februari 2023. Kemudian, Muhammad Agus Fajri menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Kepri pada Maret 2023, dan pemeriksaan tambahan pada Juni 2023. Kedua pemeriksaan itu dilakukan di Unit I Direktoran Kriminal Umum Polda Kepri.

Namun pada akhir November 2023 lalu, GN-PK Kepri menerima tiga surat, yakni (a) nomor B/109/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, perihal Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2023, ditanda-tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Arthur Sitindaon, atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, (b) nomor SPPP/109/XI/RES.1.9./2023/Ditreskrimum, tentang Surat Perintah Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2023 dan ditanda-tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan, dan (c) Nomor S.Tap/109/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tentang Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 16 November 2023 dan ditanda-tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Adip Rojikan.

Baca Juga  Pangkalan TNI AL Ranai Kembali Menggelar Kegiatan Pembinaan di Mako Lanal

”Setelah surat-surat tersebut kami pelajari, kami menyimpulkan bahwa penyelidikan atas dugaan Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu tidak benar-benar dilakukan, atau tidak transparan, atau tidak jujur, atau menggunakan data yang tidak benar. Sangat disayangkan, di era keterbukaan informasi sekarang, kok masih saja tidak transparan dalam penyelidikan yang dilakukan Polri? Kapan hukum dan rasa keadilan dapat dirasakan, jika masalah substansial seperti ini tidak dapat diproses secara terbuka,” kata Muhammad Agus Fajri.

Ada tiga alasan mendasar, yang membuat GN-PK mendesak Kapolda Kepri yang baru, yakni Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, agar meninjau kembali surat SP3 yang diterbitkan. ”Alasan tidak ditemukannya peristiwa pidana dalam kasus Penggunaan Gelar Pendidikan Palsu, menurut hemat kami merupakan alasan yang tidak relevan. Ada tiga masalah utama dalam penggunaan gelar pendidikan palsu, dan telah kami sampaikan ke Kapolda yang baru. Semoga Bapak Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah berkenan menuntaskan kasus ini,” kata Muhammad Agus Fajri.

Pertama, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 68 (2) menyebut: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Salah satu syarat memperoleh gelar Sarjana (S.1) dan Magister Manajemen (S.2) adalah Karya Ilmiah. Apakah penyidik telah mendapatkan bukti karya ilmiah Rudi sebagai syarat mendapatkan gelar akademik S.E, dan M.M.?

Baca Juga  Pimpinan Redaksi Media MatarakyatNews.com Konfirmasi Dengan Kepala Imigrasi Kota Batam Samuel Toba dan Kabid TPI Kelas 1 Imigrasi Kota Batam Rian Setiawan Terkait Warga Indonesia Menjual Nama Pejabat Imigrasi Kota Batam

Kedua, Rudi merupakan mantan anggota Kepolisian sejak tahun 1984 s.d tahun 2004 yang ditempatkan atau bertugas di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kemudian sejak tahun 2004 s.d 2010 menjadi pengusaha mobil di Kota Batam, namanya terkait dalam berbagai kasus penyelundupan mobil, yang dipublikasi beberapa media online dengan inisial namanya RD. Barulah kemudian pada tahun 2009 terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Batam, dan seterusnya pada tahun 2011 mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kota Batam karena terpilih menjadi Wakil Wali Kota Batam periode 2011 -2016. Bagaimana Rudi dapat mengikuti kuliah sejak tahun 2001 s.d tahun 2005 di STIE Adhy Niaga, Bekasi, Jawa Barat? Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 67 ayat (4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh (PJJ), Adhy Niaga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3).

STIE Adhy Niaga tidak memiliki izin menerbitkan ijazah kepada Rudi sebagai mahasiswa yang berdomisili dan bertugas di Batam. Sebab STIE Adhy Niaga, kata Ketua GN-PK Kepri itu, tidak memiliki izin Penyelenggaraan PJJ di Kota Batam dalam bentuk Mata Kuliah, Program Studi, dan/atau Perguruan Tinggi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketiga, Rudi tercatat sebagai mahasiswa baru di STIE Adhy Niaga pada tahun 2001 dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 0163342076. Kemudian terlapor lulus Sarjana Ekonomi (S.1) pada tanggal 13 Agustus 2005 (semester genap 2005) sesuai dengan salinan ijazah yang beredar luas di jejak digital. Tetapi pada semester ganjil tahun akademik 2005 (kurun waktu Januari 2005 s.d Juli 2005), terlapor sudah tercatat sebagai mahasiswa di STIE Bisnis Ekonomi untuk menempuh program Pasca Sarjana Magister Manajemen (MM). Hal itu berarti terlapor sudah menjadi mahasiswa S.2 di saat dia belum lulus S.1.

Baca Juga  Proyek APBN Senilai Rp25,7 M Terancam Mangkrak, LNAK-RI Minta BK DPR RI Periksa Cen Sui Lan

”Dengan sederhana, kami melihat manipulasi data mahasiswa atas nama Rudi, sebab data tersebut tidak sekadar kesalahan input atau salah ketik. Faktanya perguruan tinggi STIE Bisnis Indonesia mencatat secara detail keaktifan terlapor sejak semester ganjil 2005, yakni yang dimulai sekitar bulan Januari 2005 s.d bulan Maret 2005, 5 bulan sebelum terlapor lulus sarjana (S.1). Waktu menempuh kegiatan akademik, yang dapat kita baca secara terang benderang bahwa riwayat pendidikan terlapor penuh dengan kebohongan,” ucap Muhammad Agus Fajri.

Empat semester yang dijalani oleh Rudi, kata Agus, yakni Semester Ganjil 2005 menempuh 12 SKS, Semester Genap 2005 menempuh 14 SKS, Semester Ganjil 2006 menempuh 12 SKS dan Semester Genap 2006 menempuh 6 SKS. Meski kemudian terlapor lulus pada Agustus 2007, namun terlihat secara terang benderang bahwa data dari riwayat akademik terlapor penuh dengan kebohongan.

Pihaknya berharap, Kapolda Kepri yang baru dapat mengungkap tuntas masalah yang menciderai nama baik dunia akademis di Batam dan Kepri. Sebagai seorang pemimpin, seharusnya masalah mendasar seperti ini, terutama kebohongan dalam pendidikan, merupakan perbuatan yang amat memalukan. ”Jangan lah terjadi hal yang sama di masa depan, sebab pemimpin, jika sudah berani membohongi intelektual kita semua, apalagi masalah kepentingan dan kesejahteraan rakyat, tentu saja akan dengan mudah dibohongi,” pungkas Muhammad Agus Fajri.’

Redaksi – MatarakyatNews
Dotulong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *