Pemerintah dan Baleg DPR RI Resmi Menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU), Yang Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset?

Berita, JAKARTA3968 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah resmi menyepakati penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kamis, (18/9/2025).

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat dan meminta persetujuan forum terkait evaluasi serta perubahan kedua daftar RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus penyusunan Prolegnas 2026. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Dalam keputusan itu, Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.

Adapun dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dan dari PPUU DPD RI diwakili oleh R Graal Taliawo (Anggota Komite II – Wakil Provinsi Maluku Utara.

Dalam rapat, Wamenkum Prof Eddy Hiariej memberikan penjelasan bahwa terkait dengan usulan RUU Perampasan Aset, menurutnya dalam literatur hukum sebenarnya tidak dikenal istilah perampasan aset, di beberapa negara lebih mengenal Asset Recovery- atau dikenal dengan pemulihan aset.

“Oleh karena itu kami berharap dalam penyusunan nanti perlu berhati-hati dan kajian yang lebih mendalam dalam menentukan definisi hukum, apakah perampasan aset atau pemulihan aset,” ujarnya.

Salah satu yang paling disorot adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus, 2025.

RUU ini, dinilai krusial karena peraturan yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Presiden sebelumnya, bahkan telah mengirimkan Surat Presiden dan naskah RUU kepada DPR sejak Mei 2023, menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk membahasnya bersama DPR.

Pada kesempatan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk sebagai usul inisiatif DPR dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.

“RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025, tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” ujar Bob seusai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rabu, (17/9/2025).

Meski telah masuk daftar, Bob menekankan bahwa pembahasan tidak akan tergesa-gesa.

Ia menyebut pentingnya partisipasi publik yang bermakna dan harmonisasi dengan regulasi lain. “Kalau kita mau meaningful participation, boleh jadi 2025 sudah masuk target, tetapi bisa saja carry over ke 2026,” katanya.

Berikut Daftar RUU, Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)

2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)

3. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)

5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)

6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)

7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)

8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)

9. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlundungan Konsumen (Komisi VI)

10. RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)

11. RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)

12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)

14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)

15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)

16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)

17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)

18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)

22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)

23. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)

24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)

25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)

26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)

27. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)

29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)

30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)

31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh

37. RUU tentang tentang Badan Usaha Miliik Daerah

38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)

40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)

41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)

42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah).

43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah).

44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah).

45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah).

46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah).

47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah).

48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah).

49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah).

50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah).

51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).

RED-MATARAKYATNEWS
Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *