Pemprov Sulut Resmi Terima SK 63 WPR Dari Kementrian ESDM. YSK: Segera Tindak Lanjuti Menjadi Pergub

SULAWESI UTARA53 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Perjuangan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI Purnawirawan Yulius Selvanus, SE memperjuangkan legalitas penambang rakyat di Sulawesi Utara, akhirnya terealisasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara Sah menerima SK 63 WPR dari Kementrian ESDM.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara telah resmi diterima pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat memberikan keterangan di Wisma Negara Bumi Beringin, dikutip Tribun Manado pada Senin, (2/3/2026)

Menurutnya, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.

“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, apa yang dilakukan pemerintah ini semua untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita semua disini untuk rakyat, pemerintah hadir untuk rakyat,” tutupnya.(FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *