MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juli 2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan menuai kritik tajam karena dinilai bernuansa kompromi teknis-politis, dengan memberikan tenggat waktu hingga tahun 2028.
Keputusan memberikan batas waktu transisi hingga APBN 2028 dinilai sebagian pengamat bukan murni pertimbangan yuridis, melainkan langkah aman yang bernuansa politis untuk menghindari gejolak langsung.
Kritik dari kalangan masyarakat sipil dan pakar menyebut penundaan dua tahun berpotensi melegitimasi penggunaan dana wajib pendidikan (mandatory spending) untuk program non-pendidikan dalam jangka waktu tertentu.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dikutip Alenka meminta masyarakat membaca kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara saksama. Putusan yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melanggar konstitusi itu sekilas seperti kabar baik.

Tetapi sayangnya, putusan itu penuh ambiguitas, MK bilang program itu melanggar konstitusi tetapi pada sisi lain justru membantah pernyataan itu dengan menyatakan MBG tegak lurus terhadap konstitusi. Lebih gawat lagi, MK justru mentolerir potensi pelanggaran konstitusi dalam putusan yang sama.
Dalam putusan itu, MK melarang anggaran MBG tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jika tetap ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20% anggaran pendidikan (constitutional mandatory). MK juga menilai program MBG bukan komponen utama pendidikan, karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti sarana-prasarana dan gaji/tunjangan guru.
“Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028,” ujar Denny di akun X pribadinya, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Denny, selain penuh kebingungan, putusan itu juga mencerminkan ketidaktegasaan MK. Jika MK tidak bimbang, maka mereka seharusnya mengeluarkan putusan anggaran MBG inkonstitusional dan segera direvisi oleh Presiden serta DPR melalui UU APBN Perubahan 2026.
Jika revisi tahun 2026 tidak memungkinkan karena waktu yang tersisa hanya lima bulan, putusan MK seharusnya berlaku untuk APBN 2027.
“Argumentasi memberikan batas waktu hingga tahun 2028 bukanlah pertimbangan yuridis, tetapi lebih kepada persoalan teknis-politis, yang seharusnya bukan ranah MK untuk memutuskan,” tegasnya.
Denny juga secara tegas menyatakan putusan MK itu adalah penegasan bahwa Prabowo telah melanggar sumpah jabatan. Dimana salah satu poin penting dalam sumpah jabatan presiden adalah melaksanakan konstitusi selurus-lurusnya.
“Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya,” tukasnya.
Diketahui, pada Kamis (30/7/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Majelis hakim MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari dana fungsi pendidikan di APBN. Putusan ini dibacakan dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menilai program MBG lebih ditujukan untuk penanganan stunting dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak termasuk komponen utama pendidikan.













