Temuan Fasilitas Mewah Oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong. Publik: Bukti Hukum Bisa di Beli dan Penjara Bukan Lagi Tempat Menakutkan Bagi Para Koruptor

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Temuan Kluster Mewah oleh Tim Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong memicu gelombang kemarahan dan desakan reformasi total dari publik terhadap lembaga tersebut. Masyarakat menilai fasilitas mewah di balik jeruji besi ini mencederai rasa keadilan dan membuktikan bahwa hukum masih bisa dibeli.

Publik di media sosial mengecam keras penampakan kluster perumahan di dalam lapas yang dilengkapi kasur king bed, AC, sofa, dapur, hingga kulkas berisi minuman keras. Warganet menyindir bahwa fasilitas penahanan narapidana berduit jauh lebih layak daripada fasilitas hidup masyarakat kecil.

Foto. Penampakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dan aksi dorong petugas Lapas kepada Tim Ombudsman 

Muncul kekhawatiran besar bahwa penjara tidak lagi menakutkan bagi para pelaku kejahatan kerah putih atau koruptor. Publik menilai, dengan adanya komersialisasi kamar, hukuman penjara hanya berpindah tempat tidur ke fasilitas yang nyaman.

Menurut informasi bahwa Ombudsman sempat dihalang-halangi dan diusir oleh oknum petugas saat mencoba memeriksa salah satu rumah yang terkunci, publik berspekulasi mengenai siapa “narapidana kelas kakap” yang disembunyikan di sana.

Keberadaan mobil-mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner di area tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan tahanan kasus korupsi atau pebisnis besar yang mendapat proteksi penuh dari oknum lapas.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) & Pengamat menyoroti bahwa kejadian ini merupakan potret buruk berulang yang merusak reputasi sistem pemasyarakatan Indonesia. Mereka mendesak pembongkaran fisik bangunan sesegera mungkin agar tidak ada celah tawar-menawar hukum.

Masyarakat mendesak agar sanksi tidak hanya berhenti pada mutasi jabatan atau teguran tertulis. Masyarakat menuntut Kepala Lapas (Kalapas) dan seluruh petugas yang terlibat melakukan aksi saling dorong untuk dipecat secara tidak hormat dan dipidanakan atas dugaan suap atau pungutan liar (pungli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *