MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Pers yang bebas dan bertanggung jawab, Gabungan Wartawan Penulis Independen disingkat GWPI hadir untuk mendukung pembangunan Nasional yang berkesinambungan dan menjamin kesejahteraan sosial insan Pers serta membantu mencerdaskan Masyarakat dan media massa sebagai alat penerangan.
Sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Ketua Umum GWPI DPP Pusat, nomor : 009/4/9/2026 – SK – GWPI – IX/2026 mengangkat Ketua DPD Sulut, Jhon Irawan Pade, S.Sos, Sekretaris, Vraiser Audi Telew, SE, Bendahara, Recky Rivo Elias, S.Pd.


Dengan diterbitkannya SK tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GWPI Sulut secara Sah di nahkodai Jhon Pade, yang kemudian akan menindaklanjuti melaporkan keberadaan Organisasi GWPI ke Kesbangpol Sulut dan Dewan Pers.
“Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut Organisasi ini kedepan. Kata Ketua DPD GWPI Sulut Jhon Pade.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa keberadaan GWPI yang notabene untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas serta profesionalisme wartawan dan memperjuangkan hak-hak perlindungan hukum bagi pekerja media. sehingga kami akan akan terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional dalam negara demokrasi.
“Upaya kami kedepan adalah meningkatkan profesionalisme media dan wartawan dalam menjalankan kode Etik Jurnalistik, Perlindungan hukum serta menguatkan persatuan, kontrol sosial, pencerdasan bangsa, dan keterbukaan informasi publik. Ujar John Pade yang juga Aktifis Sulut.
Tujuan dari pembentukan organisasi pers mencakup aspek perlindungan wartawan, penegakan kode etik, hingga fungsi pengawasan sosial. GWPI dibentuk berdasarkan SK Kemenkumham RI. Nomor AHU 0005250.AH.01.07. Tahun 2026, dengan landasan hukum UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, PD/PRT GWPI tanggal 17 Agustus 2026.
GWPI diharapkan menjadi Garda terdepan dalam menjaga Pilar Demokrasi dan Kemerdekaan Pers. Memastikan pers dapat menjalankan perannya sebagai pengawas kinerja pemerintah demi kepentingan publik.













