Kegiatan Lattek Operasi Amfibi Wira Jala Yudha Siswa Korps Marinir Dengan Menggunakan Ranpur LVT-7 A1 Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir Situbondo

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 07/01/2025 -TNI Angkatan Laut kembali menggelar Latihan Praktek (Lattek) Operasi Amfibi Wira Jala Yudha bagi para siswa dari Korps Marinir dengan menggunakan Kendaraan Tempur (Ranpur) LVT-7 A1 Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 Marinir (Yonranratfib 2 Mar) di daerah latihan Banongan, Asembagus, Situbondo pada hari sabtu (04/01/2025). Sesuai dengan skenario latihan, melanjutkan tahapan Serbuan Mekanis (Bunis) usai menduduki dan menguasai pantai yang dikuasai musuh.

Baca Juga  Wah. Puluhan Pelaku Usaha (Katering) Tertipu Orderan Makan Siang Gratis Fiktif. BGN; Semua Harus Melalui Prosedur Resmi

Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran dan pengetahuan kepada Prajurit Korps Marinir khususnya bidang taktik tempur satuan kavaleri. Terutama pada Kendaraan Tempur (Ranpur) Yonranratfib 2 Mar dalam kapasitasnya sebagai sarana angkut Pasukan Infanteri. Kemudian bergerak bersama Ranpur unsur Kavaleri untuk penghancuran sasaran sesuai rencana operasi. Kegiatan Lattek Bunis ini dilaksanakan oleh Siswa Dikmaba dan Dikmata angkatan XLIV/1 tahap Sargolan Kejuruan Marinir.

Baca Juga  Ketua LMP Minut Ucapkan Selamat Buat Gabungan Ormas Paesaan Ne Tua Tua Minaesa di HUTnya Yang ke-1

Dalam penyampaiannya, Komandan Yonranratfib 2 Mar Mayor Marinir Arif Wahyudi, M.Tr. Opsla., mengatakan bahwa, melalui dukungan prajurit dan material tempur Yonranratfib 2 Mar kiranya dapat memberikan bekal pengetahuan
bagi siswa tentang pentingnya peran kesenjataan satuan Kavaleri Korps Marinir dalam serbuan mekanis sebagai salah satu lanjutan dari Operasi Pendaratan Amfibi.

Selain itu dengan terselenggaranya kegiatan Lattek yang melibatkan Ranpur Yonranratfib 2 Mar ini, memberikan nilai positif tersendiri bagi para prajurit untuk menambah pengalaman dan pengetahuan yang nantinya dapat di proyeksikan dalam tugas di masa mendatang.

Baca Juga  SIDANG KASUS SENGKETA TANAH YANG DI JADIKAN TERDAKWA ATAS TANAHNYA SENDIRI. HAKIM PN MANADO BACAKAN PUTUSAN SELA. BEGINI BUNYI PUTUSAN

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *