Ketua LMP Minut Vraiser Telew Ingatkan Pilkades Minahasa Utara Harus Selaras Dengan UU

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa Utara dipastikan akan digelar pada November 2026. Dalam pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak di Minahasa Utara, mengantisipasi potensi pelanggaran sangat krusial untuk mencegah terjadinya sengketa hukum dan konflik horizontal.

Jika pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara tidak diantisipasi dengan baik, dampaknya akan sangat merugikan desa, baik dari sisi hukum, sosial, keamanan, maupun roda pemerintahan.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Minahasa Utara, Vraiser Telew mengatakan jika panitia daerah atau Pemkab memaksakan aturan Pilhut yang bertentangan dengan UU, maka akan berdampak pada Risiko Gugatan Hukum.

“Hasil Pilhut dapat digugat, karena proses pemilihan dianggap cacat hukum atau tidak sah (inkonstitusional)”. Ucapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan agar tidak terjadi pelanggaran netralisasi dan titipan calon, apabila mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026, Menjelang pemilihan, kerawanan tinggi terletak pada pemanfaatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau bantuan pemerintah lainnya sebagai alat kampanye terselubung untuk mengarahkan pilihan warga.

“Pelanggaran berupa pemanfaatan fasilitas desa atau struktur pemerintahan desa untuk menguntungkan petahana (Hukum Tua incumbent) sangat rawan terjadi”. Ujarnya.

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan domisili, panitia harus sangat teliti memverifikasi dokumen administratif calon luar daerah.

“Kesalahan prosedur administrasi di tingkat desa berisiko membawa hasil Pilhut digugat ke tingkat kabupaten hingga PTUN”. Kata Vraiser Telew

Tak hanya itu, ia juga menggingatkan Pemerintah Daerah terkait Gerakan sosial Kampanye Hitam dan Isu SARA di Media Sosial

“Dinamika politik desa di Minahasa Utara rawan disusupi oleh ujaran kebencian (hate speech) serta hoaks di media digital yang menyerang personal calon. Jika tidak diredam, pelanggaran kampanye ini dapat memicu konflik dan perpecahan antar-keluarga di dalam satu desa”. Tukas Telew

Sifat politik desa sangat emosional karena kedekatan antarwarga. Kecurangan yang kasat mata dapat memicu gesekan fisik, aksi demonstrasi, hingga boikot fasilitas desa oleh kubu yang merasa dirugikan.

Dampak terhadap Pemerintahan dan Pembangunan Desa

Jika hukum tua terpilih tersandung sengketa pelanggaran, fokus kerjanya akan tersita untuk urusan hukum. Akibatnya, pelayanan administrasi kepada masyarakat menjadi terhambat dan tidak maksimal. Hukum tua yang legitimasi kepemimpinannya bermasalah atau terseret sengketa akan kesulitan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dampaknya, pencairan dan eksekusi program Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur maupun bantuan sosial bagi masyarakat menjadi macet total.

Jika hukum tua terpilih dianggap menang karena melanggar aturan, bisa terjadi pembangkangan atau mosi tidak percaya dari perangkat desa aktif dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada

Kerugian Finansial Daerah

Penyelenggaraan Pilhut Serentak menggunakan dana daerah yang cukup besar. Jika hasil pemilihan di suatu desa harus dibatalkan dan digelar pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran, pemerintah kabupaten harus mengeluarkan anggaran daerah ekstra untuk mendanai logistik keamanan dan panitia baru.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harus menekankan pentingnya proses yang berkualitas sejak awal demi menghasilkan pemimpin desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *