LSM GMPM Tantang Polda Sulawesi Utara Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Penjualan Ganda Kapal LCT Karya Mekar 2 di Pantai Bulo

MEDIA MATARAKYATNEWS|MINAHASA – Dugaan penipuan dan penjualan ganda kapal LCT Karya Mekar 2 yang mangkrak di Pantai Bulo, Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara., memasuki babak baru.

Pembeli pertama yang akrab disapa Ko Acun secara resmi melaporkan kasus tersebut dan meminta pengusutan tuntas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas pemotongan kapal secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah Ko Acun bermaksud menindaklanjuti proses jual beli kapal dari pemilik sebelumnya, Ko Senga. untuk memastikan kelancaran teknis dan menjaga kondusivitas. Ko Acun berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tateli Weru melalui Hukum Tua berinisial AM serta guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir.

Kegiatan tersebut turut melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai jembatan komunikasi antara pengusaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Dalam pertemuan di Pantai Bulo pada 12 Februari 2026, Ko Acun menjelaskan bahwa kapal yang telah mangkrak bertahun-tahun itu harus segera dievakuasi atau dimusnahkan dengan cara dipotong, sesuai aspirasi warga yang menginginkan area pantai kembali bersih.

Namun rencana tersebut tersendat selama dua bulan karena belum tercapai kesepakatan nilai kompensasi, di mana sejumlah warga meminta Rp150 juta, angka yang dinilai Ko Acun tidak sebanding dengan kerugian yang telah dialaminya.

Situasi memanas ketika Ko Acun mengetahui kapal tersebut mulai dipotong secara sepihak oleh oknum berinisial RS alias Ronald. Diduga objek sengketa telah dipindahtangankan kembali oleh penjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Ko Acun sebagai pembeli pertama. Merasa dirugikan secara materil dan hukum, Ko Acun melayangkan Laporan Polisi dan mendesak pengusutan aliran transaksi dari penjual hingga pembeli kedua.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Mandolang (GMPM) menantang untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang agar masyarakat Desa Tateli Weru tidak tergiring opini yang tidak jelas serta mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan kapal.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembongkaran bangkai kapal oleh pihak RS masih berlangsung di pesisir Pantai Bulo, sementara proses hukum di Mapolda Sulut terus bergulir dan pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti secara hukum.

Red –MATARAKYATNEWS

Rep –Jhon Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed