Pasca Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi. Publik Desak Kejagung Usut dan Kawal Proyek SPPG di Sulut

MANADO41 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dan mengawal proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara. Pasca Kejagung menetapkan tiga pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG),

Desakan ini mencuat diberbagai platform media sosial seperti Facebook komunitas Sulawesi Utara, di mana warganet meminta agar aparat membongkar tuntas dugaan penyimpangan ini hingga ke akar-akarnya agar dana operasional tidak disalahgunakan.

Pasalnya, setiap titik SPPG mengelola dana operasional yang sangat besar mencapai miliaran rupiah per bulannya untuk pengadaan makanan sehari-hari. Hal ini kemudian memicu kekhawatiran publik apabila pengawasan di tingkat daerah lemah.

Salah seorang warga yang enggan namanya disebut mengatakan sudah seharusnya Kejagung untuk ikut mengawal proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Utara (Sulut). Bukan tidak mungkin SPPG yang terlibat dalam pusaran korupsi terpusat tersebut.

“Kejaksaan Agung cek juga SPPG di Sulut. Jangan-jangan ada yang ikut terlibat dalam perkara ini”. ujarnya.

Masyarakat Sulawesi Utara menuntut pengawasan dan investigasi yang menyeluruh di Sulawesi Utara seiring dengan langkah tegas Kejagung yang telah menggeledah Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di pusat terkait kasus ini.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung pria asal Sulut, Sony Sanjaya.

Mereka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), termasuk meloloskan yayasan terafiliasi serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap dugaan peran dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Tak hanya itu, Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, Dadan CS juga diduga melakukan mark up pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, serta meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Saat ini Penyidik sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus tata kelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *