Unit Tipiter Polres Bogor Bersama Polsek Rancabungur Cek TKP Dimana Adanya Tempat Pengolahan Limbah Sampah Ilegal Di Desa Mekarsari

BOGOR, JAWA BARAT467 Dilihat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 23/04/2024, Polres Bogor – Dalam Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Tipiter Polres Bogor pada hari Selasa, 23 April 2024, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat,S.Sos dengan tujuan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengolahan limbah sampah ilegal yang telah meresahkan warga sekitar.

Operasi ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rancabungur pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 13.00 WIB, mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Rancabungur, bersama dengan anggota piket reskrim unit Tipiter Polres Bogor, melakukan pengecekan olah TKP terhadap lokasi di Kp. Sindangpala Rt. 001 Rw. 004 Desa Mekarsari.

Baca Juga  Akibat Musibah Bencana Alam Hujan Yang Sangat Tinggi Akibtakan Pohon Tumbang Timpa Kabel dan Tiang Listrik di Desa Tegalwaru, Polsek Ciampea Bersama Instansi Terkait Lakukan Evakuasi

Dalam kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan kegiatan pengolahan limbah ilegal. Beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan, yaitu Sdr BK alias IR, seorang . Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis Beko.

Baca Juga  Tragedi Meninggalnya Balita Hanyut di Selokan Cibinong, Polsek Cibinong Lakukan Penyelidikan

Dalam keterangan yang diperoleh dari Sdr BK alias IR, ia mengakui bahwa sampah-sampah yang diolah berasal dari kawasan BSD Tangerang dan sekitarnya. Sampah tersebut diangkut ke lokasi untuk disortir, di mana sampah yang bisa didaur ulang akan dimanfaatkan, sedangkan sampah yang tidak dapat didaur ulang akan dibakar di lokasi tersebut. Namun, ia tidak memiliki izin resmi untuk melakukan pengolahan sampah tersebut.

Baca Juga  Dukungan Penuh Dari Ormas Aliansi Bersatu Kabupaten Bogor AOB Deklarasi Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Dan Wakil Presiden RI 2024

Kegiatan cek TKP ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.

Dengan demikian, kegiatan penegakan hukum terhadap pengolahan limbah ilegal di Desa Mekarsari terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *