Kadisnaker Kota Batam Yudi Suprapto Sebut BPJS Sebagai Uang Milik Negara. Sekertaris DPW FSB-NM Sulut; Seorang Regulator Atau Pejabat Mediasi Hubungan Industrial Tidak Paham Distingsi Hukum BPJS

MEDIA MATARAKYATNEWS || BATAM – Pernyataan yang viral di media sosial melibatkan ucapan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, S.H., yang menyebut dana BPJS sebagai uang milik negara. Pernyataan tersebut terlontar saat proses mediasi dalam aksi protes para pekerja/buruh di Kota Batam pada 20 Oktober 2026. Pejabat Disnaker tersebut menyebut bahwa dana BPJS merupakan uang negara.

Pernyataan ini menuai protes keras dan kemarahan para pekerja serta organisasi Federasi Serikat Buruh Nyiur Melambai (FSB-NM) Sulawesi Utara.

Sekertaris DPW FSB-NM, Vraiser Telew menegaskan bahwa dana BPJS (khususnya BPJS Ketenagakerjaan/JHT dan iuran BPJS Kesehatan) bersumber dari iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja, bukan merupakan “uang negara” yang bersifat cuma-cuma.

“Pemahaman keliru seorang pejabat Kepala Dinas di Dinas Tenaga Kerja mengenai jaminan sosial, apalagi inikan mengurusi ketenagakerjaan dan mediasi industrial, harusnya dibekali pemahaman regulasi yang matang, bukan sekadar pemahaman administratif. Kata Sekertaris DPW FSB-NM Sulawesi Utara.

Menurutnya, pernyataan oknum pejabat Disnaker Kota Batam tersebut tidak sekadar memicu kekesalan, tapi juga memancing amarah buruh.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah sangat jelas memisahkan aset badan dengan Dana Jaminan Sosial (DJS)”.

“Dana BPJS (baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan) adalah dana amanat (titipan) milik peserta yang dikumpulkan dari iuran potongan gaji pekerja dan pemberi kerja. Dana ini bukan bagian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)”. Ujar Vraiser

Ketika seorang regulator atau pejabat mediasi hubungan industrial tidak memahami distingsi hukum ini, muncul kekhawatiran publik mengenai bagaimana mereka akan mengambil keputusan objektif jika prinsip dasar regulasinya saja disalahpahami.

Secara sosiologis, narasi klaim “Milik Negara” memicu alarm kewaspadaan di kalangan pekerja. Ketika dana kelolaan puluhan hingga ratusan triliun rupiah yang bersumber dari uang rakyat diposisikan sebagai “uang negara”, muncul ketakutan bawah sadar, bahwa pemerintah sewaktu-waktu bisa mengintervensi, mengalihkan, atau menggunakan dana amanat tersebut untuk kepentingan anggaran lain di luar hak proteksi sosial pekerja.

“Blunder ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi birokrasi di instansi ketenagakerjaan tidak boleh hanya menyentuh aspek administratif, melainkan harus membenahi kemampuan dasar literasi hukum jaminan sosial agar tidak memicu misinformasi dan gesekan sosial di ruang publik” Pungkas Telew

Publik berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan salah kaprah tersebut. Harapan besarnya adalah adanya evaluasi internal agar setiap pejabat publik yang mengurusi ketenagakerjaan dan mediasi industrial dibekali pemahaman regulasi yang matang, bukan sekadar pemahaman administratif normatif. Sejalan dengan itu, arahan pemerintah untuk memperkuat kualitas layanan, masyarakat berharap BPJS dapat mengatasi tantangan finansial jangka panjang secara bijak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *