Wah! Dirut PD Pasar Lucky Senduk Tidak Kooperatif Abaikan Panggilan Dewan Kota Manado Kaitannya Dengan Penghentian Ibadah Penginjilan di Shoping Center

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 15/05/2024 – Sangat disesalkan Dirut PD Pasar Lucky Senduk tidak kooperatif menghadiri rapat dengar pendapat yang di Fasilitasi oleh Dewan Kota Manado yang di gelar pada tanggal 13 Mei 2024 lalu.

Rapat dengar pendapat Dewan Kota Manado yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2024 bersama beberapa LSM dan Ormas Kecewa setelah Lucky Senduk Dirut PD Pasar Manado tidak hadir meskipun sudah di panggil secara resmi.

Rapat yang diadakan ini ialah untuk membahas penghentian/Pembubaran ibadah penginjilan oleh Tim Rajawali di shopping center Manado pada 10 Mei 2024, yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus

Rapat tersebut dipimpin oleh Hengky N. Kawalo, SE dan dihadiri oleh beberapa anggota Dewan Komisi 2 serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Baca Juga  Pentingnya Sosialisasi Bantuan: BLT, BST, dan BPNT atau Non PKH. Agar โ€˜stigmaโ€™ Miring Pada Pemerintah Desa Tidak Terjadi. Berikut BANSOS Yang Berhak Diterima Masyarakat dan Mekanismenya;

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut memberikan kesempatan kepada semua perwakilan untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai penghentian ibadah yang dinilai sebagai pelanggaran kebebasan beragama.

Kejadian penghentian ibadah terjadi ketika tiga pemuda yang mengaku sebagai suruhan dari Luky Senduk, datang dan meminta ibadah dihentikan dengan alasan tidak adanya izin.

Menurut Denny Lumangkun, penanggung jawab kegiatan, penghentian ini sangat mengecewakan karena ibadah serupa sering dilakukan di tempat yang sama tanpa masalah.

Ketua Srikandi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kota Manado Erni mengutarakan untuk ibadah yang dilakukan pendeta Jerry sudah beberapa kali kami ikuti di Shoping Center bersama LMP berjalan baik dan tidak ada masalah. Setelah kami mendengar penghentian itu publik bertanya-tanya kenapa dulunya bole sekarang tidak bole dan harus ada Ijin. Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di daerah mayoritas, sedangkan kalau ini terjadi di daerah lain saja Torang pe Hati rasa ta iris-iris. ucapnya”.

Baca Juga  LMP MINAHASA UTARA SERAHKAN BANTUAN TERDAMPAK KORBAN ERUPSI GUNUNG RUANG TAGULANDANG

Wisje Maramis dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) turut menyampaikan kekecewaannya terhadap Luky Senduk yang tidak kooperatif dan tidak merespon telepon meskipun HP-nya aktif.

Selama rapat, Dewan Kota Manado, termasuk Hengky Kawalo, berusaha menghubungi Luky Senduk melalui telepon dan pesan WhatsApp, tetapi tidak ada respon. Rapat ditutup tanpa kehadiran Luky Senduk, dan Ormas serta LSM yang hadir mengajukan tuntutan agar Luky Senduk dicopot dari jabatannya jika tidak hadir dalam waktu 1ร—24 jam untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga  AKSI DEMO BATAL. Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk dan Pdt. Jerry Sanger Sepakat Berdamai

Bukan tanpa alasan mereka menilai bahwa ketidakkooperatifan dan ketidakhadiran Lucky Senduk menunjukkan ketidakmampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Anggota Dewan Kota Manado yang hadir, termasuk Benny Parasan SH, Frangky Singal, Ridwan Marlian, Wahid Ibrahim, dan Revani Parasan. Mereka menekankan pentingnya menjaga kebebasan beribadah di Manado dan berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika Luky Senduk tidak memberikan klarifikasi dalam waktu yang ditentukan.

Ormas dan LSM juga menyatakan rencana untuk mengadakan aksi protes yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka menekankan bahwa penghentian ibadah tanpa izin yang jelas merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat ditolerir dan harus ditindak dengan tegas. (*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Nj/Porni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *