Dadan Hindayana CS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Program MBG

JAKARTA27 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Dadan, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk meloloskan yayasan terafiliasi serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan.

“Kalau perhitungan masih berjalan, jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2025).

Kejagung mengungkap dugaan peran mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) serta menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. Selain itu, Dadan Cs juga diduga melakukan mark up pada sejumlah pengadaan, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi, serta meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Perbuatan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan oleh Kejagung. Dadan Cs dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *