MEDIA MATARAKYATNEWS || Mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Timika, Papua, setelah sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
VAP ditangkap aparat Kejati Sulut di Timika, Papua, Diduga terlibat Kasus korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Setelah ditangkap di Timika, ia langsung diterbangkan ke Manado dan tiba di Bandara Sam Ratulangi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, VAP tiba bersama para petugas Kejati Sulut di ruang kedatangan Bandara Samratulangi Manado.
Saat tiba di Manado dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan, VAP sudah kembali mengenakan rompi tahanan korupsi berwarna oranye untuk menjalani proses hukum selanjutnya
VAP terlihat mengenakan baju putih dan celana hitam, Selendang warna warni melingkari dadanya.
Vonnie diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara, setelah sebelumnya berstatus DPO terkait dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis.













