Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Usulkan Agar Syarat Ijazah Formal Untuk Capres dan Cawapres Dihapus Pada Pemilu 2029

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar syarat ijazah formal untuk capres dan cawapres dihapus dari undang-undang. Pernyataan ini disampaikan oleh Jimly di kawasan Gedung MK Jakarta pada Oktober 2026 sebagai respons atas dinamika putusan hukum terkait keabsahan administrasi pencalonan wakil presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada pelajaran besar yang bisa diambil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu 2024.

“Ini jadi pelajaran bagi KPU dan juga Bawaslu sebagai pengadilan mengenai proses pemilu tingkat pertama,” kata Jimly Rabu (7/10/2026).

Menurut Jimly, seharusnya sengketa syarat pencalonan Gibran selesai pada tahap Bawaslu karena merupakan sengketa administrasi pencalonan.

Jimly menilai bahwa urusan administrasi pendidikan atau kepemilikan ijazah sekolah formal tidak semestinya menjadi parameter mutlak untuk mengukur kelayakan seseorang dalam memimpin sebuah Negara.

Usulan Jimly yang menyarankan agar syarat ijazah formal untuk capres-cawapres dihapus total memicu tanggapan keras publik. Sebagian besar netizen menyuarakan kritik keras dan ketidaksetujuan terhadap usulan tersebut.

Banyak yang menilai bahwa mengelola negara sebesar Indonesia membutuhkan kompetensi akademis yang teruji. Jika syarat ijazah dihapus, publik khawatir kualitas dan wibawa pemimpin nasional akan merosot. Tak hanya itu, Netizen kemudian mempertanyakan esensi dari sekolah tinggi dan kuliah jika dokumen formal kelulusan justru tidak dihargai dalam seleksi kepemimpinan tertinggi negara.

Muncul kekhawatiran bahwa pelonggaran aturan ini justru akan mempermudah manipulasi politik. Publik menilai aturan yang ketat saja masih bisa dicari celahnya, apalagi jika syarat administratif tersebut ditiadakan sama sekali.

Masyarakat justru mengusulkan sebaliknya, yaitu memperketat aturan dengan mewajibkan capres-cawapres minimal lulusan S1 dengan standar indeks prestasi (IP) yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *