Polsek Cariu Lakukan Pengecekan Dan Investigasi Adanya Penemuan Korban Dalam Kondisi Meninggal Dunia Ditemukan Dalam Saluran Irigasi di Wilayah Desa Cikutamahi Kabupaten Bogor

BOGOR, JAWA BARAT388 Dilihat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 08/05/2024, Polres Bogor – Polsek Cariu Mendapatkan Laporan Terkait Telah ditemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam saluran irigasi yang diduga terjatuh sehingga mengakibatkan luka pada bagian pelipis dan dada.

Kapolsek Cariu Kompol Deden Sukmara,.SE,.ME menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, yang terjadi di Kp. Landeuh, Desa Cikutamahi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Baca Juga  WILAYAH HUKUM POLSEK TENJO BHABINKAMTIBMAS DESA CILAKU SAMBANG WARGA, BERI HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA DESA BINAAN

Bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Cikutamahi, Hadiansyah mendapat laporan dari perangkat desa bahwa adanya warga yang meninggal dunia di saluran irigasi.

Diketahui korban bernama Jefri Wowor (62), Didapatti dalam kondisi meninggal dunia diduga diakibatkan terjatuh di saluran irigasi sehingga mengalami luka pada bagian pelipis dan dada.

Mendapatkan laporan tersebut, Bripka Hadiansyah melaporkan kembali kepada Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, S.E., M.E., beserta Pawas Piket Polsek Cariu, Iptu Mujianto, S.H untuk tindak lanjut mendatangi lokasi TKP dan langsung melakukan pengecekan olah TKP yang dilakukan Piket Fungsi Reskrim, Aipda Ridwan Limbong, S.H., bersama anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Hadiansyah dan Bripka Dian Kusdiana.

Baca Juga  Unit Tipiter Polres Bogor Bersama Polsek Rancabungur Cek TKP Dimana Adanya Tempat Pengolahan Limbah Sampah Ilegal Di Desa Mekarsari

Setelah Pihak kepolisian telah melakukan pengecekan TKP dan mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi yang berada di TKP berikut melakukan pengecekan terhadap jenazah.

Dugaan sementara Korban terjatuh dan Mengenai musibah tersebut, pihak keluarga pun telah mengikhlaskan atas berpulangnya Almarhum, serta tidak membawa peristiwa tersebut kejalur hukum dan tidak menuntut pihak manapun dengan membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan otopsi jenazah dan korban dimakamkan secara layak oleh pihak keluarga.

Baca Juga  SINERGITAS TNI POLRI WILAYAH HUKUM POLSEK MEGAMENDUNG LAKUKAK GIAT SAMBANG WARGA

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *