Putusan Sidang Menjatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Tim Kuasa Hukum Tidak Melakukan Upaya Banding Sesuai Permintaan Terdakwa

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 28/04/2024 – Sidang Putusan Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan Vonis 1 tahun 6 bulan Penjara atas terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si, dimana dalam sidang dakwaan Primer bahwa tidak terbukti menggunakan uang Negara atau tidak terbukti melakukan Korupsi. (24/04/2024)

Menurut pernyataan dari tim Kuasa Hukum yang terdiri atas Febryan Potale, Mohamad Rivky Mohi, dan Affandi Polapa, yang mewakili kepentingan Terdakwa Drs. Musliman Datukramat, M.Si. klien mereka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun dalam vonis Majelis Hakim bahwa terdakwa melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga  DEBT COLECTOR MENJADI MOMOK MENAKUTKAN BAGI DEBITUR. INI KEWENANGAN DEBT COLECTOR YANG WAJIB DEBITUR KETAHUI

Rivky menegaskan bahwa sebelumnya dakwaan yang dialamatkan kepada klien mereka meliputi Dakwaan Primer Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, dan juga Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun, perlu dicatat bahwa klien mereka tidak terbukti menggunakan uang negara. Meskipun demikian, karena adanya kesalahan dalam proses administrasi, klien mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang timbul. terangnya”.

Baca Juga  Dalam Rangka Jaga Disiplin dan Integritas Prajurit, Dandim 1309 Manado Gelar Sidak Hp dan Lakukan Tes Urin Kepada Personel

Affandi menambahkan bahwa kesalahan administrasi tidak hanya dilakukan oleh klien mereka, tetapi juga oleh beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Pihak-pihak tersebut mencakup PPTK, PPK-SKPD, Kabag Umum, dan beberapa penyedia barang (kontraktor) yang terkait dengan perkara tersebut. ucapnya”.

Dalam konteks ini, tim Kuasa Hukum mewakili kepentingan Drs. Musliman Datukramat, M.Si menyatakan Komitmen mereka untuk terus mengawal hasil persidangan guna memastikan bahwa para pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, dan disidangkan secepatnya. Mereka mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Baca Juga  POLSEK KLAPANUNGGAL BERSAMA INSTANSI TERKAIT LAKUKAN INVESTIGASI TERKAIT PENEMUAN MAYAT JENIS KELAMIN LAKI-LAKI DI ALIRAN SUNGAI KALI CILEUNGSI ALAMAT DESA KEMBANGKUNING KECAMATAN KLAPANUNGGAL KABUPATEN BOGOR

Red – MatarakyatNews
Nj/CS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *