Sah. Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA36 Dilihat

MEDIA MATARAKYATTNEWS || JAKARTA – Untuk mewujudkan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kini Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Saat ini, implementasi mulai dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Dua Platform Kooperatif Sebelum penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru.

Berdasarkan evaluasi terbaru pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform disebut telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda.

Berikut Platform Digital Menunjukan Kepatuhan Berbeda

  1. Platform X dan Bigo live, kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP. mereka telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026.

  2. Platform Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Pemerintah memastikan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia

banner728x90 banner728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *