MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ke dalam strategi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Penerbitan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu gelombang sorotan tajam dari publik, netizen, pengamat ekonomi, hingga kalangan legislatif.
Kritik keras datang dari masyarakat sipil dan organisasi seperti Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), yang menilai kehadiran aparat militer di ranah sipil perpajakan berpotensi memicu rasa takut. Kekhawatiran munculnya efek psikologis berupa intimidasi.
Publik dan para Para kritikus mempertanyakan dasar hukum dan esensi fungsi penugasan tersebut. TNI merupakan alat pertahanan negara yang menangani ancaman militer.
Di media sosial, reaksi netizen terpantau cukup riuh dan didominasi sentimen negatif. Banyak netizen melontarkan sindiran bahwa pemerintah tampak “agresif mengejar masyarakat kecil hingga ke rumah-rumah di tingkat desa” Menggunakan aparat pendamping, sementara isu-isu kebocoran anggaran besar, penguasaan ekonomi ilegal, atau kasus korupsi dinilai belum terselesaikan secara maksimal
Masyarakat menilai pelibatan Babinsa dalam urusan administratif domestik seperti perpajakan berisiko melanggar batas peran militer di ranah sipil serta mengaburkan fungsi utama penegakan hukum perpajakan yang seharusnya menjadi wewenang mutlak fiskus perpajakan.
Lembaga riset perpajakan seperti Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) turut mengkritik kebijakan ini. CITA menyoroti bahwa pola pengawasan wilayah baru ini berisiko memicu sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Kekhawatiran ini muncul jika data lapangan yang dikumpulkan melalui jejaring informasi tingkat desa memiliki kualitas rendah atau menghasilkan salah interpretasi dari petugas pajak di lapangan.
Meskipun terdapat batasan berdasarkan klarifikasi dari DJP melalui laporan resmi, pelibatan aparat TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) dilakukan dalam konteks pembangunan jejaring informasi dan koordinasi wilayah. Babinsa bertugas untuk mendampingi atau mendukung koordinasi jika petugas pajak memerlukan bantuan pengamanan saat melakukan tinjauan atau pengumpulan data di lapangan
Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum pernah melakukan pembahasan formal maupun duduk bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau instansi terkait mengenai wacana pelibatan Babinsa dalam urusan perpajakan.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” ujar Mayjen TNI Muhammad Nas dalam keterangannya
Kritik keras juga datang dari parlemen Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, dan komunikasi Utut Adianto terkait kebijakan penataan pengawasan pajak teritorial.
DPR menilai bahwa kesadaran membayar pajak harus dibangun melalui kepercayaan publik (public trust) dan edukasi yang inklusif, bukan melalui instrumen yang memberikan kesan “pemberian tekanan.”
Pengumpulan pajak yang efektif adalah yang mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan yang baik (humanis), sehingga wajib pajak tergerak secara sadar, bukan karena merasa diawasi oleh aparat keamanan.
Di satu sisi, ia menegaskan bahwa parlemen pasti mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan baik untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Namun di sisi lain, cara atau instrumen penegakannya sama sekali tidak boleh mencederai rasa aman warga negara sipil maupun pelaku ekonomi.













